Mon. Jul 27th, 2026
menkeu

Menkeu Rancang Pemungutan PPh 22 di Marketplace, Berlaku Mulai Juli 2026

Pemerintah bersiap menerapkan mekanisme baru dalam pemungutan pajak bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, meski pelaksanaannya masih menunggu verifikasi akhir bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil untuk memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara perdagangan digital dan toko konvensional.

Baca Juga “Bisnis online dan kewajiban pajak: Mengandalkan kepatuhan sukarela atau penegakan yang lebih ketat?

Kebijakan Masih Difinalisasi Bersama Direktorat Jenderal Pajak

Purbaya menjelaskan pemerintah belum menetapkan tanggal pelaksanaan secara final. Kementerian Keuangan masih menyelaraskan aspek teknis bersama DJP agar implementasi aturan dapat berjalan tanpa kendala.

Menurut dia, waktu pelaksanaan diperkirakan dimulai pada Juli 2026. Namun, kepastian penerapan tetap bergantung pada hasil evaluasi terakhir dari otoritas pajak.

Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah sedang mengenakan pajak baru kepada pedagang online. Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang selama ini telah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Marketplace Akan Berperan Sebagai Pemungut Pajak

Dalam skema baru ini, perusahaan penyedia marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memotong sekaligus menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi syarat.

Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual dalam negeri dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan dan bukan pungutan tambahan di luar kewajiban yang sudah berlaku.

Melalui sistem ini, pemerintah berharap proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana karena dilakukan langsung melalui platform tempat transaksi berlangsung.

Pemerintah Ingin Menyamakan Perlakuan Pajak Pelaku Usaha

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha konvensional. Sejumlah pengusaha menilai terdapat perbedaan perlakuan perpajakan yang memengaruhi keseimbangan persaingan di pasar.

Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara offline umumnya telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai regulasi. Sementara itu, transaksi di kanal digital dinilai membutuhkan mekanisme yang lebih efektif agar tingkat kepatuhan menjadi lebih merata.

Karena alasan tersebut, pemerintah memandang perlu membangun sistem yang memberikan perlakuan setara bagi seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan model bisnis yang digunakan.

Aturan Berlandaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025

Rencana penerapan pemungutan PPh Pasal 22 telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan pedagang di dalam platform.

Dengan ketentuan itu, marketplace memiliki tanggung jawab administratif untuk memotong dan menyetorkan pajak kepada negara. Pemerintah berharap sistem tersebut mampu meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus memperluas kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan transaksi perdagangan elektronik terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut membuat digitalisasi administrasi perpajakan menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Industri E-Commerce Mendorong Penerapan Secara Bertahap

Di sisi lain, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah tidak terburu-buru menjalankan kebijakan tersebut. Organisasi itu menilai implementasi bertahap akan memberikan waktu bagi pelaku usaha dan penyelenggara platform untuk menyesuaikan sistem operasional.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menilai kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan. Selain itu, pelaku UMKM memerlukan pendampingan agar memahami perubahan mekanisme pemungutan pajak yang akan diterapkan.

idEA juga mendorong adanya sosialisasi yang menyeluruh sebelum aturan berlaku. Edukasi yang memadai dinilai dapat mengurangi kesalahpahaman serta membantu pedagang memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Implementasi Bergantung pada Kesiapan Sistem dan Pelaku Usaha

Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Meski demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kesiapan platform digital, pelaku usaha, dan pemerintah dalam menjalankan mekanisme baru tersebut.

Apabila seluruh persiapan dapat diselesaikan sesuai rencana, skema pemungutan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat administrasi perpajakan digital, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang antara sektor online dan offline.

Baca Juga “Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis Online

By setnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *