Kemendag Minta Biaya Ongkir di E-commerce Tidak Bebani Seller dan Pelaku UMKM
Kebijakan biaya layanan logistik atau ongkos kirim yang dibebankan kepada penjual di sejumlah platform e-commerce mulai menuai sorotan. Banyak pelaku usaha mengeluhkan tambahan biaya tersebut karena dinilai dapat menekan margin keuntungan dan memengaruhi keberlangsungan bisnis online mereka.
Menanggapi kondisi itu, Kementerian Perdagangan RI meminta platform marketplace menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam penerapan biaya layanan kepada seller.
Pemerintah menegaskan kebijakan biaya logistik tidak boleh merugikan pelaku usaha, khususnya UMKM dan penjual produk lokal yang menjadi tulang punggung perdagangan digital nasional.
baca juga”Tips Aman UKM Bikin Website Setelah Tinggalkan E-commerce“
Kemendag Tekankan Transparansi dan Keadilan Biaya
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan setiap biaya layanan yang diterapkan marketplace harus dilakukan secara terbuka dan adil.
Menurut Iqbal, platform perdagangan elektronik perlu memastikan seluruh komponen biaya dapat dipahami seller sebelum kebijakan diberlakukan.
“Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal,” ujar Iqbal, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara platform e-commerce dan mitra penjual agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.
Pemerintah Awasi Ekosistem Marketplace Tetap Kompetitif
Kemendag memastikan pemerintah terus memantau perkembangan ekosistem perdagangan digital agar tetap sehat dan kompetitif.
Menurut Iqbal, keberlangsungan UMKM di marketplace menjadi perhatian penting karena sektor tersebut berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Pemerintah juga mendorong platform e-commerce menjaga keseimbangan antara peningkatan layanan logistik dan keberlanjutan usaha seller.
“Kami terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal,” kata Iqbal.
Revisi Aturan E-commerce Sedang Dipercepat
Saat ini pemerintah tengah mempercepat revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Revisi tersebut akan mencakup pengaturan seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pedagang online, termasuk biaya layanan logistik dan ongkir.
Kemendag menegaskan platform wajib memberikan informasi secara lengkap mengenai biaya yang dibebankan kepada seller agar tidak terjadi praktik yang merugikan pelaku usaha kecil.
Pengaturan baru tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
TikTok Shop Mulai Terapkan Biaya Layanan Logistik
Sorotan terhadap biaya ongkir seller mencuat setelah sejumlah platform mulai menerapkan kebijakan baru pada Mei 2026.
TikTok Shop diketahui mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026.
Biaya tersebut mencakup proses pengelolaan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman barang ke pembeli.
Dalam keterangannya kepada seller, TikTok Shop menyebut biaya layanan tidak ditampilkan kepada pembeli saat checkout dan sepenuhnya ditanggung penjual.
Besaran biaya bergantung pada berat paket dan wilayah pengiriman. Untuk pengiriman standar dari Pulau Jawa ke Jakarta, biaya berkisar antara Rp690 hingga Rp4.350 per pesanan.
Sementara pengiriman dari Jawa ke Kalimantan dikenakan biaya sekitar Rp3.440 hingga Rp5.060 per transaksi.
TikTok Shop menyatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pengembangan jaringan logistik yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Shopee Juga Sesuaikan Biaya Gratis Ongkir
Selain TikTok Shop, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026.
Biaya layanan ditentukan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk yang dijual seller.
Produk ukuran biasa dikenakan biaya layanan sekitar 1 hingga 8 persen. Sementara produk ukuran khusus dapat dikenakan biaya hingga 9,5 persen tergantung kategori barang.
Sebagai contoh, kategori elektronik seperti headset dan perangkat audio dikenakan biaya 5,5 persen untuk produk ukuran biasa dan 7 persen untuk ukuran khusus.
Sementara aksesoris seperti cincin, gelang, dan kacamata dikenakan biaya hingga 9,5 persen untuk produk ukuran khusus.
Shopee juga menjelaskan perhitungan biaya dilakukan berdasarkan harga produk setelah dikurangi diskon atau voucher yang ditanggung penjual.
Seller Keluhkan Beban Biaya Tambahan
Kebijakan biaya logistik yang dibebankan kepada seller memicu banyak keluhan di media sosial dan komunitas penjual online.
Sejumlah pelaku usaha menilai tambahan biaya tersebut membuat keuntungan semakin tipis, terutama bagi UMKM dengan margin penjualan rendah.
Sebagian seller bahkan mulai mempertimbangkan membangun website mandiri agar tidak terlalu bergantung pada marketplace.
Namun, langkah tersebut juga membawa tantangan baru seperti biaya pengelolaan website, pemasaran digital, hingga keamanan siber.
Pemerintah Dorong Ekosistem Digital yang Seimbang
Pemerintah menilai perkembangan e-commerce tetap penting bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional. Namun, keseimbangan antara kepentingan platform dan seller harus tetap dijaga.
Kemendag berharap revisi aturan perdagangan elektronik nantinya mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada pelaku usaha kecil sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat.
Dengan meningkatnya aktivitas belanja online di Indonesia, kebijakan biaya layanan logistik diperkirakan akan terus menjadi perhatian utama bagi seller maupun platform marketplace dalam beberapa waktu ke depan.
baca juga”Nunggak Bayar Pajak, 174 Rekening Diblokir DJP Jawa Barat“
