Kemendag Perkuat Tata Kelola Perdagangan Digital dan Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan terus memperkuat tata kelola perdagangan digital untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha serta konsumen.
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi dan kolaborasi dengan platform digital. Pemerintah juga mendorong agar produk dalam negeri dan UMKM memperoleh ruang yang lebih besar di tengah pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca Juga “Dari 2 Orang Jadi 25, Cerita Batik Baron Solo Tumbuh dari Jualan Online“
Kebijakan tersebut kini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan terbaru tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kepatuhan pelaku usaha, transparansi informasi dan biaya, perlindungan konsumen, hingga pengutamaan produk dalam negeri dan UMKM.
Regulasi Perdagangan Digital Disesuaikan dengan Perkembangan Teknologi
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan tata kelola perdagangan digital perlu menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika pasar.
Menurut Budi, ekosistem perdagangan digital melibatkan tiga komponen utama, yaitu penjual atau produsen, platform e-commerce, dan konsumen. Ketiganya perlu mendapatkan perlindungan agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara sehat.
“Kalau produknya bagus dan penjualnya terpercaya, konsumen pasti akan merasa aman dan puas,” ujar Budi dalam acara #WaktunyaSTARt #JualanNyaman: Spesial Perayaan Kolaborasi #BeliLokal di Solo, 21 September 2026.
Budi menilai transparansi platform menjadi bagian penting dalam hubungan antara penjual dan penyelenggara perdagangan digital. Informasi mengenai biaya administrasi serta ketentuan kemitraan perlu diketahui oleh pelaku usaha.
Pemerintah juga mendorong peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan melalui platform digital. Karena itu, aspek legalitas, kualitas produk, dan kredibilitas penjual menjadi bagian dari ekosistem perdagangan digital.
Permendag 19 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Konsumen
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menjadi landasan terbaru dalam penyelenggaraan PMSE di Indonesia. Regulasi tersebut menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan menyesuaikan aturan terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital.
Salah satu fokusnya adalah memperkuat perlindungan konsumen. Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pedagang, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, serta penyelenggara sarana perantara.
Ketentuan tersebut mencakup penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Transparansi informasi produk serta biaya juga menjadi bagian dari pengaturan perdagangan digital.
Regulasi terbaru turut mengakomodasi perkembangan teknologi seperti artificial intelligence (AI). Pemerintah mendorong penggunaan teknologi tersebut secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk Lokal dan UMKM Mendapat Ruang Lebih Besar
Penguatan tata kelola perdagangan digital juga diarahkan untuk meningkatkan visibilitas produk lokal. Pemerintah ingin produk dalam negeri dan UMKM semakin mudah ditemukan oleh konsumen melalui platform digital.
Kebijakan tersebut menjadi penting karena platform e-commerce dapat memperluas jangkauan pasar pelaku usaha. UMKM tidak lagi hanya mengandalkan konsumen dari wilayah tempat usaha mereka berada.
Kemendag sebelumnya juga menekankan pengutamaan promosi produk dalam negeri dan UMKM melalui implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia di ekosistem digital.
Pemerintah juga mendorong pelaku usaha digital memenuhi aspek legalitas. Salah satu ketentuannya berkaitan dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform elektronik.
Kemendag Dorong Transparansi Platform Digital
Transparansi menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam hubungan antara platform dengan penjual. Informasi mengenai biaya, ketentuan kemitraan, serta mekanisme perdagangan perlu disampaikan secara jelas.
Bagi pelaku UMKM, transparansi dapat membantu mereka memahami biaya dan kewajiban ketika menggunakan platform digital. Informasi yang jelas juga dapat membantu penjual menghitung strategi harga serta mengelola operasional usaha.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan penyempurnaan regulasi PMSE melalui proses uji publik. Proses tersebut melibatkan pelaku usaha, asosiasi, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memperoleh masukan mengenai tata kelola perdagangan elektronik.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perubahan aturan perdagangan digital perlu mengikuti perkembangan model bisnis dan teknologi. Pemerintah juga perlu memastikan aturan dapat diterapkan oleh berbagai pihak dalam ekosistem PMSE.
Tokopedia dan TikTok Shop Dukung Penguatan Produk Lokal
Dari sisi industri, Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia menyatakan komitmen untuk menyesuaikan kegiatan operasional dengan regulasi pemerintah.
Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk menyelaraskan kepentingan platform dan pelaku UMKM.
Kolaborasi tersebut juga diwujudkan melalui program Pilihan Busan. Program tersebut menghadirkan kurasi produk lokal agar lebih mudah ditemukan konsumen melalui platform digital.
Mendag Budi Santoso mengapresiasi kolaborasi tersebut. Menurutnya, program kurasi dapat membantu memperluas akses konsumen terhadap produk lokal yang dinilai berkualitas.
Stephanie mengatakan kehadiran penjual Pilihan Busan di Tokopedia dan TikTok Shop ditujukan untuk membantu produk lokal menjangkau konsumen dari berbagai daerah.
Penjualan UMKM Solo Naik 57 Persen
Ekosistem digital juga memberikan dampak terhadap aktivitas penjualan pelaku usaha lokal. Tokopedia dan TikTok Shop mencatat penjual dari Solo mengalami peningkatan pesanan sebesar 57 persen melalui ekosistem #BeliLokal.
Data tersebut menjadi gambaran mengenai potensi platform digital dalam memperluas pasar UMKM. Pelaku usaha dapat menjangkau konsumen di luar wilayah tempat mereka menjalankan bisnis.
Namun, peningkatan jangkauan pasar juga perlu diikuti kesiapan pelaku usaha. Legalitas, kualitas produk, kemampuan membuat konten, dan pemahaman terhadap pemasaran digital menjadi faktor yang semakin penting.
Karena itu, penguatan kapasitas UMKM menjadi bagian dari pengembangan ekosistem perdagangan digital. Pelaku usaha perlu memiliki kemampuan untuk memanfaatkan teknologi sekaligus memenuhi ketentuan perdagangan yang berlaku.
Program #WaktunyaSTARt Dorong UMKM Naik Kelas
Tokopedia dan TikTok Shop sebelumnya meluncurkan inisiatif #WaktunyaSTARt #JualanNyaman pada 2024 sebagai bagian dari program #BeliLokal.
Program tersebut telah memberdayakan sekitar 4.800 peserta. Kegiatannya mencakup pelatihan legalisasi usaha, pembuatan konten, dan affiliate marketing.
Program lanjutan di Surakarta memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan keterampilan digital. Kemampuan tersebut diperlukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai format pemasaran di platform digital.
Stephanie mengatakan legalisasi usaha, keterampilan digital, konten yang menarik, serta kolaborasi dengan kreator dapat membantu penjual lokal mengembangkan bisnis melalui discovery commerce.
Tata Kelola Digital Akan Terus Berkembang
Perdagangan digital terus mengalami perubahan seiring pertumbuhan teknologi dan perubahan perilaku konsumen. Model bisnis platform juga berkembang sehingga regulasi perlu dievaluasi agar tetap relevan.
Kemendag menyatakan regulasi perdagangan digital akan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar. Pendekatan tersebut diperlukan agar aturan tidak hanya mengatur aktivitas perdagangan, tetapi juga mampu menjawab tantangan baru.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menjadi contoh penyempurnaan kebijakan dari aturan sebelumnya. Regulasi tersebut memperluas perhatian pada perlindungan konsumen, transparansi platform, legalitas pelaku usaha, produk lokal, UMKM, dan perkembangan teknologi.
Ke depan, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada penerapan aturan oleh seluruh pihak. Pemerintah, platform, penjual, dan konsumen memiliki peran masing-masing dalam membangun perdagangan digital yang tertib.
Baca Juga “Usaha Kecil hingga Bisnis Online Didata, BPS Kota Yogyakarta Sebut Pendataan Sudah Capai 46 Persen“
