Mon. Jul 27th, 2026

Marketplace Wajib Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk UMK Produk Lokal

Pemerintah resmi mewajibkan platform marketplace memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang hanya menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah semakin ketatnya persaingan perdagangan digital.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa biaya layanan yang selama ini dikenakan marketplace kepada UMK berkisar antara 10 hingga 18 persen dari setiap transaksi. Biaya tersebut mencakup biaya administrasi, komisi, maupun layanan aplikasi yang diberikan oleh platform perdagangan elektronik.

Menurut Temmy, kebijakan pemotongan biaya layanan akan memberikan ruang yang lebih besar bagi UMK untuk meningkatkan keuntungan sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di platform digital.

“Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini,” ujar Temmy.

baca juga”Strategi Order Online untuk Profit Restoran di Era Digital

Syarat UMK Mendapatkan Insentif Potongan Biaya Layanan Marketplace

Potongan biaya layanan hanya diberikan kepada UMK yang telah lolos verifikasi dan secara khusus menjual produk yang diproduksi di dalam negeri. Insentif tersebut berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk lokal yang dilakukan oleh UMK penerima manfaat.

Pelaku UMK yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Setelah itu, Kementerian UMKM akan melakukan proses pemeriksaan melalui unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi pelaku usaha.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UMK, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memberikan informasi usaha secara benar dan transparan, menjual produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu serta keamanan, dan terdaftar dalam layanan SAPA UMKM.

Namun, pemerintah mengecualikan beberapa kategori usaha dari kebijakan ini. Potongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.

Marketplace juga memiliki kewenangan untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila ditemukan UMK yang menjual produk selain produk dalam negeri. Jika terjadi penghentian fasilitas, pelaku UMK dapat menyampaikan klarifikasi atau keberatan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Marketplace Wajib Memberitahukan Kenaikan Biaya Layanan 90 Hari Sebelumnya

Selain mengatur potongan biaya layanan, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga mewajibkan marketplace memberi pemberitahuan kepada UMK paling lambat 90 hari kalender sebelum perubahan biaya kemitraan bisnis digital diberlakukan.

Perubahan jenis maupun besaran biaya sebelum masa perjanjian berakhir hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan pelaku UMK.

Apabila UMK keberatan terhadap perubahan biaya yang diajukan marketplace, pelaku usaha dapat meminta fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui layanan SAPA UMKM. Hasil pembahasan tersebut nantinya harus dituangkan dalam perjanjian dan memiliki kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak.

Aturan Baru Dorong Kemitraan yang Lebih Adil antara UMK dan Marketplace

Regulasi terbaru juga mewajibkan hubungan kemitraan antara marketplace dan UMK dituangkan dalam perjanjian tertulis yang berlandaskan prinsip kesetaraan, transparansi, keadilan, serta keberlanjutan usaha.

Dalam perjanjian tersebut, marketplace harus menjelaskan secara rinci jenis biaya yang dikenakan kepada UMK, termasuk mekanisme penghitungan, tata cara pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Platform digital juga tidak diperbolehkan mengenakan potongan atau biaya tambahan di luar kesepakatan.

Jenis biaya yang masih dapat dikenakan kepada UMK meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, serta biaya promosi atau layanan tambahan yang dipilih secara sukarela oleh pelaku usaha.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak UMK mampu memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar produk dalam negeri. Pengaturan yang lebih transparan juga diharapkan menciptakan hubungan bisnis yang seimbang antara marketplace dan pelaku usaha kecil sehingga pertumbuhan ekonomi digital nasional dapat berjalan lebih inklusif.

baca juga”Purbaya Cermati Dominasi China di Marketplace Indonesia

By setnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *