Komdigi Ungkap Tingginya Paparan Konten Seksual pada Anak di Media Sosial
Paparan konten negatif di ruang digital masih menjadi tantangan besar dalam perlindungan anak di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Temuan tersebut menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi anak-anak di era digital. Seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial sejak usia dini, ancaman terhadap keamanan dan perkembangan anak juga semakin kompleks.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan berbagai risiko baru yang perlu diantisipasi melalui regulasi, edukasi, dan pengawasan yang lebih efektif.
Berdasarkan data yang disampaikan Komdigi, sekitar 50,3 persen anak Indonesia pernah terpapar konten bernuansa seksual melalui media sosial. Selain itu, sekitar 48 persen anak juga mengalami atau berpotensi mengalami kekerasan berbasis gender secara online.
Angka tersebut menjadi perhatian serius karena Indonesia memiliki puluhan juta pengguna internet usia anak. Paparan berulang terhadap konten negatif berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, kesehatan mental, hingga perkembangan sosial mereka dalam jangka panjang.
baca juga”YouTube Ambil Langkah Baru Lawan Konten Palsu AI“
Risiko Konten dan Kontak Jadi Ancaman Utama bagi Anak di Ruang Digital
Komdigi mengidentifikasi dua risiko utama yang sering dihadapi anak-anak saat menggunakan internet, yaitu risiko konten dan risiko kontak. Keduanya dinilai memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan serta tumbuh kembang anak.
Risiko konten terjadi ketika anak terpapar berbagai materi yang tidak sesuai usia, termasuk konten seksual, kekerasan, ujaran kebencian, perjudian, hingga propaganda ekstremisme. Kemudahan akses terhadap media sosial membuat anak dapat menemukan berbagai jenis informasi tanpa batas yang jelas.
Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial, aplikasi pesan instan, atau platform digital lainnya. Situasi ini membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, perundungan siber, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap anak.
Menurut Komdigi, interaksi yang tidak terawasi dapat membuat anak menerima informasi yang menyesatkan atau berbahaya. Dalam beberapa kasus, pelaku kejahatan digital memanfaatkan media sosial untuk mendekati anak dan membangun kepercayaan sebelum melakukan tindakan yang merugikan korban.
Fenomena tersebut menjadi tantangan global. Berbagai lembaga perlindungan anak di dunia juga terus mengingatkan bahwa meningkatnya aktivitas digital anak harus diimbangi dengan penguatan literasi digital dan pengawasan yang memadai.
Pemerintah Terapkan PP TUNAS untuk Perkuat Perlindungan Anak
Sebagai respons terhadap meningkatnya risiko digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak dalam ekosistem digital tanpa menghambat kreativitas maupun inovasi generasi muda. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses teknologi, melainkan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Melalui PP TUNAS, penyelenggara sistem elektronik didorong untuk menerapkan mekanisme perlindungan yang lebih kuat terhadap pengguna anak. Langkah tersebut mencakup penguatan moderasi konten, peningkatan fitur keamanan, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan anak.
Komdigi juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, platform digital, dan masyarakat dalam menciptakan budaya penggunaan internet yang sehat. Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Ke depan, peningkatan literasi digital diperkirakan akan menjadi salah satu kunci utama untuk mengurangi paparan konten berbahaya. Dengan edukasi yang tepat, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara produktif sekaligus memahami risiko yang ada di dunia digital. Temuan Komdigi ini menjadi pengingat bahwa keamanan anak di internet harus menjadi prioritas bersama di tengah pesatnya transformasi digital Indonesia.
baca juga”Komdigi Kaji Aturan Wajib Nomor HP untuk Bikin Akun Medsos, Apa Tujuannya?“
