<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Produk Lokal Archives - elevoramedia.id</title>
	<atom:link href="https://elevoramedia.id/tag/produk-lokal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://elevoramedia.id/tag/produk-lokal/</link>
	<description>Strategi Pemasaran Digital &#38; Optimasi Branding Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Jun 2026 12:35:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>
	<item>
		<title>UMKM Produk Lokal Dapat Potongan Biaya Marketplace 50%</title>
		<link>https://elevoramedia.id/umkm-produk-lokal-dapat-potongan-biaya-marketplace-50/</link>
					<comments>https://elevoramedia.id/umkm-produk-lokal-dapat-potongan-biaya-marketplace-50/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 12:35:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Copywriting & Psikologi Penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Lokal]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://elevoramedia.id/?p=342</guid>

					<description><![CDATA[<p>UMKM Penjual Produk Lokal Akan Dapat Potongan Biaya Marketplace hingga 50 Persen Pemerintah segera merealisasikan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang menjual produk lokal. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah persaingan yang semakin ketat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://elevoramedia.id/umkm-produk-lokal-dapat-potongan-biaya-marketplace-50/">UMKM Produk Lokal Dapat Potongan Biaya Marketplace 50%</a> appeared first on <a href="https://elevoramedia.id">elevoramedia.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h2 class="wp-block-heading">UMKM Penjual Produk Lokal Akan Dapat Potongan Biaya Marketplace hingga 50 Persen</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah segera merealisasikan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang menjual produk lokal. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah persaingan yang semakin ketat di platform perdagangan digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi tersebut resmi diundangkan pada 17 Juni 2026 dan menjadi dasar hukum pemberian berbagai insentif bagi pelaku usaha lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian UMKM menargetkan kebijakan ini dapat mulai diterapkan dalam waktu dekat setelah proses koordinasi teknis dengan penyelenggara marketplace selesai dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://elevoramedia.id/bisnis-frozen-food-rumahan-jadi-peluang-menjanjikan/"><strong><em>Bisnis Frozen Food Rumahan Jadi Peluang Menjanjikan</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Pemerintah Percepat Implementasi Insentif untuk Pelaku UMKM</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk menyiapkan sistem pelaksanaan insentif tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski regulasi memberikan waktu hingga enam bulan untuk implementasi, pemerintah berupaya mempercepat prosesnya agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Temmy, potongan biaya layanan marketplace menjadi salah satu insentif yang paling ditunggu oleh pelaku UMKM. Kehadiran kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban operasional penjual sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berpihak pada pelaku usaha dalam negeri.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Mekanisme Verifikasi Disiapkan agar Insentif Tepat Sasaran</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah akan menerapkan sistem verifikasi terhadap seller yang mengajukan status sebagai penjual produk lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahap awal, pihak marketplace akan mengidentifikasi dan menyampaikan data pelaku usaha yang dinilai memenuhi kriteria penjual produk dalam negeri. Data tersebut kemudian akan diverifikasi melalui sistem yang disiapkan pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan deklarasi mandiri melalui platform SAPA UMKM. Dalam proses ini, seller harus menyatakan bahwa produk yang dipasarkan merupakan hasil produksi dalam negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah deklarasi dilakukan, pemerintah bersama marketplace akan melakukan verifikasi untuk memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Skema tersebut dirancang untuk menghindari penyalahgunaan program sekaligus memastikan bahwa insentif benar-benar diterima oleh UMKM yang berkontribusi pada pengembangan produk lokal.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Dorong Daya Saing Produk Lokal di Tengah Persaingan Barang Impor</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan keseimbangan dalam ekosistem perdagangan digital. Selama ini, banyak produk impor dijual dengan harga yang sangat kompetitif sehingga menimbulkan tantangan bagi pelaku UMKM lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui pengurangan biaya layanan marketplace, pemerintah berharap pelaku usaha dapat memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan margin usaha, memperbaiki kualitas produk, dan memperluas pemasaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital sebagai saluran utama penjualan produk mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan meningkatnya daya saing produk lokal, peluang UMKM untuk menjangkau pasar nasional bahkan internasional menjadi semakin terbuka.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Marketplace dan Pemerintah Siapkan Sistem Pelaksanaan</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, menjelaskan bahwa pemerintah masih menyusun mekanisme teknis bersama para penyelenggara marketplace.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerja sama tersebut mencakup pengembangan sistem verifikasi, penyesuaian platform, hingga mekanisme pemberian potongan biaya secara otomatis kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ali, seluruh pihak berupaya mempercepat proses implementasi agar kebijakan dapat segera berjalan tanpa harus menunggu batas waktu enam bulan yang diberikan dalam regulasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan pelaku industri digital dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih mendukung pertumbuhan UMKM.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Insentif Marketplace Diharapkan Perkuat Ekonomi Digital Nasional</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pemberian insentif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Potongan biaya layanan hingga 50 persen diharapkan mampu meningkatkan efisiensi usaha, memperbesar peluang penjualan, serta mendorong lebih banyak produk lokal bersaing di pasar digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan dukungan kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil, pemerintah optimistis UMKM dapat menjadi motor penggerak ekonomi digital nasional. Ke depan, program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat posisi produk Indonesia di tengah persaingan global yang semakin dinamis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://berita.liputan6.com/peristiwa/read/7954483/dulu-sales-kini-bos-gula-merah-omzet-rp-70-juta-per-bulan"><strong><em>Dulu Sales, Kini Bos Gula Merah Omzet Rp 70 Juta per Bulan</em></strong></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://elevoramedia.id/umkm-produk-lokal-dapat-potongan-biaya-marketplace-50/">UMKM Produk Lokal Dapat Potongan Biaya Marketplace 50%</a> appeared first on <a href="https://elevoramedia.id">elevoramedia.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://elevoramedia.id/umkm-produk-lokal-dapat-potongan-biaya-marketplace-50/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Marketplace Wajib Diskon Biaya Layanan Produk Lokal</title>
		<link>https://elevoramedia.id/marketplace-wajib-diskon-biaya-layanan-produk-lokal/</link>
					<comments>https://elevoramedia.id/marketplace-wajib-diskon-biaya-layanan-produk-lokal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 13:05:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Copywriting & Psikologi Penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis Online]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon]]></category>
		<category><![CDATA[marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Lokal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://elevoramedia.id/?p=335</guid>

					<description><![CDATA[<p>Marketplace Wajib Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk UMK Produk Lokal Pemerintah resmi mewajibkan platform marketplace memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang hanya menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah semakin ketatnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://elevoramedia.id/marketplace-wajib-diskon-biaya-layanan-produk-lokal/">Marketplace Wajib Diskon Biaya Layanan Produk Lokal</a> appeared first on <a href="https://elevoramedia.id">elevoramedia.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h3 class="wp-block-heading">Marketplace Wajib Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen untuk UMK Produk Lokal</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah resmi mewajibkan platform marketplace memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang hanya menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah semakin ketatnya persaingan perdagangan digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa biaya layanan yang selama ini dikenakan marketplace kepada UMK berkisar antara 10 hingga 18 persen dari setiap transaksi. Biaya tersebut mencakup biaya administrasi, komisi, maupun layanan aplikasi yang diberikan oleh platform perdagangan elektronik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Temmy, kebijakan pemotongan biaya layanan akan memberikan ruang yang lebih besar bagi UMK untuk meningkatkan keuntungan sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di platform digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini,” ujar Temmy.</p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://elevoramedia.id/strategi-order-online-untuk-profit-restoran-di-era-digital/"><strong><em>Strategi Order Online untuk Profit Restoran di Era Digital</em></strong></a>&#8220;</p>



<h3 class="wp-block-heading">Syarat UMK Mendapatkan Insentif Potongan Biaya Layanan Marketplace</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Potongan biaya layanan hanya diberikan kepada UMK yang telah lolos verifikasi dan secara khusus menjual produk yang diproduksi di dalam negeri. Insentif tersebut berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk lokal yang dilakukan oleh UMK penerima manfaat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaku UMK yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Setelah itu, Kementerian UMKM akan melakukan proses pemeriksaan melalui unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi pelaku usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UMK, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memberikan informasi usaha secara benar dan transparan, menjual produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu serta keamanan, dan terdaftar dalam layanan SAPA UMKM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pemerintah mengecualikan beberapa kategori usaha dari kebijakan ini. Potongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Marketplace juga memiliki kewenangan untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila ditemukan UMK yang menjual produk selain produk dalam negeri. Jika terjadi penghentian fasilitas, pelaku UMK dapat menyampaikan klarifikasi atau keberatan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Marketplace Wajib Memberitahukan Kenaikan Biaya Layanan 90 Hari Sebelumnya</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Selain mengatur potongan biaya layanan, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga mewajibkan marketplace memberi pemberitahuan kepada UMK paling lambat 90 hari kalender sebelum perubahan biaya kemitraan bisnis digital diberlakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan jenis maupun besaran biaya sebelum masa perjanjian berakhir hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan pelaku UMK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila UMK keberatan terhadap perubahan biaya yang diajukan marketplace, pelaku usaha dapat meminta fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui layanan SAPA UMKM. Hasil pembahasan tersebut nantinya harus dituangkan dalam perjanjian dan memiliki kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak.</p>



<h3 class="wp-block-heading">Aturan Baru Dorong Kemitraan yang Lebih Adil antara UMK dan Marketplace</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi terbaru juga mewajibkan hubungan kemitraan antara marketplace dan UMK dituangkan dalam perjanjian tertulis yang berlandaskan prinsip kesetaraan, transparansi, keadilan, serta keberlanjutan usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perjanjian tersebut, marketplace harus menjelaskan secara rinci jenis biaya yang dikenakan kepada UMK, termasuk mekanisme penghitungan, tata cara pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Platform digital juga tidak diperbolehkan mengenakan potongan atau biaya tambahan di luar kesepakatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jenis biaya yang masih dapat dikenakan kepada UMK meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, serta biaya promosi atau layanan tambahan yang dipilih secara sukarela oleh pelaku usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak UMK mampu memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar produk dalam negeri. Pengaturan yang lebih transparan juga diharapkan menciptakan hubungan bisnis yang seimbang antara marketplace dan pelaku usaha kecil sehingga pertumbuhan ekonomi digital nasional dapat berjalan lebih inklusif.<audio autoplay=""></audio></p>



<p class="wp-block-paragraph">baca juga&#8221;<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/6302025/purbaya-cermati-dominasi-china-di-marketplace-indonesia"><em><strong>Purbaya Cermati Dominasi China di Marketplace Indonesia</strong></em></a>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://elevoramedia.id/marketplace-wajib-diskon-biaya-layanan-produk-lokal/">Marketplace Wajib Diskon Biaya Layanan Produk Lokal</a> appeared first on <a href="https://elevoramedia.id">elevoramedia.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://elevoramedia.id/marketplace-wajib-diskon-biaya-layanan-produk-lokal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
