<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mendag Archives - elevoramedia.id</title>
	<atom:link href="https://elevoramedia.id/tag/mendag/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://elevoramedia.id/tag/mendag/</link>
	<description>Strategi Pemasaran Digital &#38; Optimasi Branding Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Sep 2026 09:37:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>
	<item>
		<title>Mendag Buka Opsi Revisi Aturan E-Commerce</title>
		<link>https://elevoramedia.id/mendag-buka-opsi-revisi-aturan-e-commerce/</link>
					<comments>https://elevoramedia.id/mendag-buka-opsi-revisi-aturan-e-commerce/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[setnis]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 09:37:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Analisis Data & Metrik Digital]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Mendag]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://elevoramedia.id/?p=558</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan aturan perdagangan melalui platform digital masih dapat dievaluasi dan disesuaikan. Pemerintah membuka ruang perubahan apabila dinamika perdagangan elektronik membutuhkan ketentuan baru. Menurut Budi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pembaruan regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sekaligus [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://elevoramedia.id/mendag-buka-opsi-revisi-aturan-e-commerce/">Mendag Buka Opsi Revisi Aturan E-Commerce</a> appeared first on <a href="https://elevoramedia.id">elevoramedia.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan aturan perdagangan melalui platform digital masih dapat dievaluasi dan disesuaikan. Pemerintah membuka ruang perubahan apabila dinamika perdagangan elektronik membutuhkan ketentuan baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><mark>Menurut Budi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pembaruan regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.</mark></p>



<p class="wp-block-paragraph">Aturan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya. Pemerintah tetap memantau penerapannya untuk melihat apakah ketentuan yang berlaku sudah menjawab persoalan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://www.vietnam.vn/id/thai-nguyen-cu-the-hoa-nghi-quyet-57-nq-tw-tao-dong-luc-doi-moi-nganh-cong-thuong#google_vignette">Thai Nguyen: Mengkonkretkan Resolusi 57-NQ/TW, menciptakan momentum untuk inovasi di sektor Industri dan Perdagangan.</a></em></strong>&#8220;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Budi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Evaluasi Aturan Sesuai Perkembangan Digital</p>



<p class="wp-block-paragraph">Budi menegaskan regulasi perdagangan digital tidak bersifat statis. Perubahan dapat dilakukan ketika terdapat kebutuhan yang muncul dari perkembangan aktivitas perdagangan elektronik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><mark>“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis.</mark><mark>Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” kata Budi.</mark></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut muncul setelah anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyoroti posisi pedagang ketika berhadapan dengan platform e-commerce.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mufti, sejumlah persoalan masih perlu mendapat perhatian. Beberapa di antaranya mencakup lamanya dana pedagang ditahan, keputusan menutup toko, serta proses pengajuan keberatan terhadap kebijakan platform.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mufti juga mempertanyakan independensi mekanisme banding. Ia menilai pedagang membutuhkan jalur keberatan yang memberikan kepastian ketika tidak menerima keputusan platform.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><mark>“Ketika mereka mau banding pun yang memutuskan mereka sendiri, Pak,” ujar Mufti.</mark></p>



<p class="wp-block-paragraph">Permendag 19 Tahun 2026 Menjadi Dasar PMSE</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Juni 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pemerintah memperbarui aturan PMSE untuk menyesuaikan tata kelola perdagangan digital dengan perkembangan model bisnis dan teknologi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cakupan regulasi tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jual beli melalui platform. Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai pelaku usaha, perizinan, iklan elektronik, produk dalam negeri, teknologi kecerdasan artifisial, pengawasan, serta sanksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permendag tersebut juga memberikan perhatian terhadap hubungan antara platform dan pedagang. Aspek transparansi biaya, pengaduan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan konsumen turut masuk dalam pengaturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pedagang Memiliki Jalur Keberatan terhadap Platform</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu ketentuan yang relevan bagi pedagang adalah hak untuk menyampaikan keberatan secara tertulis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pedagang dapat mengajukan keberatan apabila menghadapi perubahan sepihak, biaya, penalti, atau keputusan lain yang sebelumnya tidak disepakati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Platform kemudian memiliki batas waktu untuk memberikan respons. Tanggapan terhadap keberatan harus diberikan paling lambat 14 hari kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, keberatan pedagang dianggap diterima secara administratif. Ketentuan itu juga dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanisme tersebut memberikan prosedur formal bagi pedagang ketika terjadi perselisihan dengan platform. Namun, pelaksanaan ketentuan di lapangan masih menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mayoritas Aduan Konsumen Berkaitan dengan Transaksi Online</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya aktivitas perdagangan digital juga tercermin dari data pengaduan konsumen yang dihimpun Kemendag.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sepanjang 2025, Kemendag menerima 7.887 aduan konsumen. Dari jumlah tersebut, 7.836 laporan atau 99,35 persen berkaitan dengan transaksi daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemendag juga mencatat 7.853 aduan telah diselesaikan. Jumlah tersebut setara dengan 99,56 persen dari seluruh laporan yang diterima selama periode tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Februari 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tingginya proporsi laporan yang berasal dari transaksi online menjadi salah satu gambaran mengenai tantangan pengawasan perdagangan digital. Kondisi ini juga menempatkan perlindungan konsumen dan pedagang sebagai bagian penting dalam pengembangan regulasi PMSE.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan Dana Pedagang Masih Menjadi Perhatian</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain mekanisme keberatan, penahanan dana pedagang turut mendapat perhatian dalam pembahasan bersama DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rapat pada 8 September 2026, Tokopedia dan TikTok Shop menyampaikan hasil penelusuran terhadap 217 penjual. Total dana yang terkait dengan kasus tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Platform menyebut sekitar Rp16,7 miliar dari nilai tersebut berkaitan dengan kasus yang mereka kategorikan sebagai fraud.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penjelasannya, pihak platform menyatakan proses pemeriksaan terhadap transaksi dapat berlangsung selama 90 hari. Periode tersebut masih dapat diperpanjang hingga 90 hari berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penjual juga memiliki kesempatan memberikan penjelasan dan mengajukan banding. Persoalan ini kemudian menjadi bagian dari diskusi mengenai perlunya kepastian prosedur bagi pedagang ketika platform melakukan investigasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi Regulasi Akan Mengikuti Kondisi Pasar</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemendag menyebut sejumlah platform telah melaporkan perkembangan program yang berkaitan dengan penerapan Permendag 19/2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi dari platform tersebut dapat menjadi bahan pemerintah dalam memantau implementasi regulasi. Evaluasi diperlukan untuk melihat apakah ketentuan yang berlaku sudah berjalan sesuai tujuan atau masih membutuhkan penyempurnaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Mendag mengenai kemungkinan perubahan aturan belum menunjukkan adanya regulasi baru yang segera diterbitkan. Pemerintah baru menyatakan bahwa revisi tetap terbuka apabila kondisi perdagangan digital memerlukannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, perkembangan teknologi, pola transaksi, serta hubungan antara platform dan pedagang akan menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan PMSE. Pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan antara kepastian usaha, perlindungan konsumen, dan hak pedagang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Permendag 19/2026 saat ini menjadi kerangka utama penyelenggaraan perdagangan elektronik. Namun, Kemendag menegaskan regulasi tersebut dapat terus disesuaikan apabila dinamika ekosistem perdagangan digital menuntut perubahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Baca Juga &#8220;<strong><em><a href="https://diskominfo.sumutprov.go.id/page/berita/dua-juta-pelaku-usaha-di-sumut-akan-disensus-termasuk-bisnis-online">Dua Juta Pelaku Usaha di Sumut Akan Disensus, Termasuk Bisnis Online</a></em></strong>&#8220;</p>
<p>The post <a href="https://elevoramedia.id/mendag-buka-opsi-revisi-aturan-e-commerce/">Mendag Buka Opsi Revisi Aturan E-Commerce</a> appeared first on <a href="https://elevoramedia.id">elevoramedia.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://elevoramedia.id/mendag-buka-opsi-revisi-aturan-e-commerce/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
