Pemerintah Waspadai Penyebaran Hoaks dan Isu SARA di Media Sosial Jelang Pemilu
Media sosial masih menjadi sarana utama penyebaran informasi palsu dan isu SARA di Indonesia. Pemerintah menilai kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada serentak.
Tingginya penetrasi internet membuat arus informasi bergerak tanpa batas. Dalam hitungan detik, sebuah unggahan dapat menyebar luas dan memicu reaksi publik. Jika informasi tersebut bermuatan fitnah atau kebencian, dampaknya bisa meluas ke berbagai daerah.
Tingginya Pengguna Media Sosial Perbesar Risiko Disinformasi
Seorang warga Solo, Ariawan, mengaku memiliki beberapa alamat email dan enam akun media sosial yang aktif digunakan setiap hari. Ia memanfaatkan platform digital untuk berkomunikasi dengan keluarga dan relasi di berbagai wilayah.
Pengalaman Ariawan mencerminkan tingginya ketergantungan masyarakat pada media sosial. Data kuartal II 2017 menunjukkan pengguna Facebook di Indonesia mencapai sekitar 115 juta orang atau 44 persen populasi saat itu. Sebanyak 97 persen mengakses melalui telepon seluler.
baca juga”Viral Cukup Saya yang WNI, Anak-Anakku Jangan’, Ini 5 Fakta di Baliknya“
Sementara itu, pengguna Instagram di Indonesia mencapai sekitar 45 juta akun pada periode yang sama. Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat aktivitas media sosial tertinggi secara global.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyebutkan penetrasi internet telah menjangkau lebih dari separuh penduduk. Angka tersebut menempatkan Indonesia di jajaran negara dengan pengguna internet terbesar di dunia.
Besarnya jumlah pengguna ini membuka peluang positif bagi komunikasi dan ekonomi digital. Namun, kondisi yang sama juga memudahkan penyebaran hoaks dan isu bernuansa SARA.
Pemerintah Soroti Dampak pada Pemilu dan Pilkada
Pemerintah mengkhawatirkan penyebaran ujaran kebencian dan fitnah akan memengaruhi penyelenggaraan pemilu. Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa regulasi terkait ujaran kebencian sudah jelas diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut jaringan penyebar hoaks hingga ke aktor intelektual di baliknya. Menurutnya, motif penyebaran bisa bersifat politik maupun ekonomi dan berpotensi mengancam persatuan bangsa.
Pemerintah juga mendorong Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk bersikap tegas. Pasangan calon atau tim sukses yang terbukti menyebarkan fitnah dan isu SARA dapat dikenai sanksi hingga diskualifikasi.
Selain itu, aparatur sipil negara diingatkan untuk tidak terlibat dalam penyebaran informasi provokatif. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga netralitas birokrasi selama tahapan pemilu.
Aparat Perkuat Patroli Siber dan Penindakan
Kepolisian meningkatkan pengawasan dunia maya melalui patroli siber. Wakil Kapolresta Solo, Andy Rifai, menyatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk memantau ujaran kebencian dan konten provokatif.
Ia mencontohkan pengungkapan jaringan penyebar hoaks bernama Saracen oleh Mabes Polri. Jaringan tersebut memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten bernuansa SARA secara terstruktur.
Menurut Andy, karakter media sosial memungkinkan satu unggahan dibuat di satu lokasi tetapi berdampak nasional. Karena itu, patroli siber dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah eskalasi konflik.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial. Edukasi publik dinilai sama pentingnya dengan penegakan hukum.
Literasi Digital Jadi Kunci Pencegahan
Para ahli komunikasi menilai literasi digital merupakan solusi jangka panjang. Masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, membaca secara utuh, dan tidak mudah terprovokasi judul sensasional.
Momentum Pilkada serentak yang melibatkan ratusan daerah meningkatkan intensitas perbincangan politik di ruang digital. Tanpa kontrol dan kedewasaan bermedia sosial, perbedaan pilihan dapat berubah menjadi konflik sosial.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, aparat, penyelenggara pemilu, platform digital, dan masyarakat menjadi kunci menjaga ruang siber tetap kondusif. Media sosial harus dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan partisipasi demokrasi, bukan alat penyebar kebencian.
Dengan pengawasan yang konsisten dan peningkatan literasi digital, risiko penyebaran hoaks dan isu SARA dapat ditekan. Stabilitas sosial dan kualitas demokrasi pun dapat tetap terjaga di tengah derasnya arus informasi digital.
baca juga “Mandat Konstitusi di Ruang Siber: Menuju Standar Safety by Design dalam Regulasi Media Sosial untuk Anak“
